- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Kurir Diringkus di Rumah Kontrakan, Narkoba Senilai Rp7,5 Miliar Disita
Kurir Diringkus di Rumah Kontrakan, Narkoba Senilai Rp7,5 Miliar Disita
- Senin, 04 Agustus 2025 - 12:36 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Seorang pria inisial MA alias Idon, diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh. Pria berumur 25 tahun itu diciduk setelah diduga terlibat peredaran narkoba.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan MA yang diduga sebagai kurir ini disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram, dan ribuan butir pil ekstasi beserta timbangan digital.
Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni menjelaskan bahwa MA alias Idon ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Karya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani pada Senin (21/7/2025).
"Yang bersangkutan ditangkap saat keluar dari rumah petak," kata Kompol Viola, Senin (4/8/2025).
Berhasil diamankan, tim opsnal pun menggeledah setiap sudut rumah petak yang dihuni oleh pelaku itu. Barang bukti itu ditemukan di lantai kamar serta di dapur.
Ditemukan 63 bungkus plastik yang berisi 6.300 butir pil diduga ekstasi berwarna orange dengan logo TMT. Kemudian 6 bungkus besar yang berisi diduga 6 kilogram sabu, 80 papan diduga pil happy five yang berisi 800 butir.
Lalu juga ditemukan 5 bungkus klip merah diduga sabu yang berisi 179,4 gram. Serta ditemukan juga timbangan digital, puluhan plastik klip bening dan handphone.
"Peran yang bersangkutan sebagai kurir dan rumah petak itu dijadikannya sebagai gudang penyimpanan," papar Kompol Viola.
Dari barang bukti itu, total sitaan Polsek Limapuluh diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
Pelaku mengakui bahwa dirinya menerima barang dari seseorang inisial AL alias Alwi yang kini masih dalam penyelidikan. Dirinya mendapat sejumlah uang sebagai upah atas keterlibatannya.
"Diupah Rp4 juta sampai dengan Rp5 juta untuk satu kilogram sabu, dan Rp2 ribu untuk sebutir pil happy five," sambung Kompol Viola.
Sementara itu, satu orang pria inisial A masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara ini yang berperan sebagai pemilik dan pengendali kurir.
Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Syafril menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini, diduga bahwa pengungkapan ini bermuara pada jaringan internasional.
"Pengakuannya barang ini berasal dari inisial A dan masih kita lakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan ini termasuk jaringan internasional," jelas AKP Syafril.
Jaringan ini mengedarkan barang haram itu di wilayah Kota Pekanbaru dan juga ke luar kota. Barang bukti yang disita merupakan sisa dari sebagian barang yang telah dijual.
"Sudah sebagian diedarkan, pengakuannya sudah berkecimpung lebih kurang 2 tahun," pungkasnya. ***